Syarat & Ketentuan

Dengan menggunakan AntaraPay, Anda menyetujui semua ketentuan yang berlaku. Layanan ini ditujukan untuk pengguna yang memenuhi syarat usia dan hukum di yurisdiksi mereka. Anda bertanggung jawab penuh atas kerahasiaan informasi akun dan semua aktivitas yang terjadi di dalamnya. Kami berhak mengubah, menangguhkan, atau membatasi layanan sesuai kebijakan kami.

Definisi

  1. AntaraPay adalah aplikasi pembayaran dan/ atau pembelian berbagai layanan Biller secara elektronik dengan menggunakan Uang Elektronik SpeedCash;
  2. PT Bimasakti Multi Sinergi adalah penerbit uang elektronik SpeedCash, serta pemegang hak milik dan pengelola sistem pembayaran elektronik Aplikasi AntaraPay;
  3. Pengguna AntaraPay adalah orang perorangan atau badan hukum, dan telah melakukan registrasi akun AntaraPay melalui aplikasi AntaraPat yang telah di Download melalui Google Play Store dan/ atau melalui website AntaraPay yang beralamat di www.antarapay.id;
  4. PIN (Personal Identification Number) adalah nomor identifikasi pribadi yang wajib digunakan Pengguna AntaraPay setiap kali melakukan Transaksi pada Aplikasi/ Akun AntaraPay miliknya;
  5. Top Up Saldo adalah aktivitas menambah / memasukkan / mengisi deposit Uang Elektronik SpeedCash pada Aplikasi / Akun AntaraPay melalui beberapa metode antara lain, transfer bank, transfer sesama Pengguna AntaraPay, transfer melalui Virtual Account (VA), top up via gerai ritel (minimarket), atau pun melalui media lain yang disediakan PT Bimasakti Multi Sinergi;
  6. Virtual Account adalah nomor identifikasi Pengguna AntaraPay yang dibuka oleh Bank pada saat mendaftar layanan AntaraPay, untuk dipergunakan Top Up Uang Elektronik/Saldo SpeedCash pada Aplikasi/Akun AntaraPay;
  7. Broadcast Message adalah pesan singkat dalam bentuk teks yang dikirimkan oleh sistem AntaraPay secara otomatis ke Pengguna AntaraPay yang hanya memuat penawaran – penawaran promo dan iklan berikut link Saluran Resmi AntaraPay (website resmi AntaraPay), tanpa memuat permintaan data pribadi dan data login (Nomor handphone, PIN dan OTP) aplikasi milik pengguna AntaraPay;
  8. Transaksi adalah transaksi yang dilakukan oleh Pengguna AntaraPay menggunakan Akun AntaraPay miliknya antara lain: Pembayaran, Transfer dan Tarik Tunai, TOP-UP E-money, Pembayaran Tagihan Bulanan (manual / auto debit), Pembelian pulsa, Paket Data & Voucher Game, Pembelian Tiket Transportasi, Pengiriman Barang, Penjualan Barang dan transaksi lain sesuai Ketentuan Penggunaan Aplikasi AntaraPay yang diatur dalam Syarat & Ketentuan ini;
  9. Ketentuan Penggunaan adalah Ketentuan Penggunaan Aplikasi AntaraPay milik PT Bimasakti Multi Sinergi yang diatur selanjutnya dalam Terms & Conditions ini;

Registrasi

  1. Setiap orang dapat mendaftarkan diri menjadi Pengguna AntaraPay dapat memperoleh Akun AntaraPay dengan cara mengunduh (download) aplikasi AntaraPay melalui Google Play Store menggunakan ponsel dengan sistem operasi Android, melalui Website Resmi AntaraPay, kemudian melakukan registrasi dengan memasukkan data yang diperlukan seperti nama, nomor handphone, dan alamat email pada aplikasi Pengguna AntaraPay;
  2. Registrasi Akun AntaraPay hanya dapat dilakukan melalui Saluran Resmi AntaraPay sebagaimana dimaksud poin 1. Registrasi yang dilakukan diluar Saluran Resmi AntaraPay bukan merupakan tanggung jawab PT Bimasakti Multi Sinergi dan juga AntaraPay;
  3. Untuk menggunakan fitur pembayaran pada Aplikasi AntaraPay, Pengguna AntaraPay harus terlebih dahulu melakukan Top Up Uang Elektronik / Saldo SpeedCash pada Aplikasi / Akun AntaraPay, melalui transfer ke rekening bank yang tampil pada aplikasi, transfer sesama Pengguna AntaraPay, Virtual Account (VA), top up via gerai ritel (minimarket) atau sarana pembayaran lain yang ditentukan oleh AntaraPay;

Ketentuan Penggunaan

  1. Pengguna AntaraPay wajib mendaftarkan dan menggunakan nomor ponsel milik sendiri, dan Segala akibat yang timbul karena didaftarkannya nomor ponsel milik pihak lain menjadi tanggung jawab Pengguna AntaraPay sepenuhnya;
  2. Setiap Pengguna AntaraPay dapat melakukan penggantian nomor ponsel yang terdaftar pada akun AntaraPay miliknya dengan tata cara sebagaimana yang telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur AntaraPay yang disampaikan oleh PT Bimasakti Multi Sinergi kepada Pengguna AntaraPay melalui Saluran Resmi AntaraPay;
  3. Penggantian nomor ponsel hanya dapat dilakukan setelah PT Bimasakti Multi Sinergi melakukan proses verifikasi terhadap data – data pemohon, dan apabila PT Bimasakti Multi Sinergi menemukan ketidaksesuaian data yang diperlukan terkait dengan penggantian nomor ponsel, maka PT Bimasakti Multi Sinergi berhak menolak permohonan tersebut;
  4. Segala permohonan, verifikasi dan persetujuan penggantian nomor ponsel hanya boleh dilakukan melalui Saluran Resmi AntaraPay;
  5. Pengguna AntaraPay bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan nomor ponsel yang terdaftar dan segala aktivitas transaksi pada akun AntaraPay miliknya;
  6. Pengguna AntaraPay wajib melakukan peningkatan versi (update) aplikasi AntaraPay (apabila tersedia di Play Store atau pengingat dalam Aplikasi);
  7. Setiap kegagalan transaksi dan/atau kegagalan fungsi fitur dan/atau kerentanan keamanan akun member AntaraPay yang timbul atas penggunaan Aplikasi yang belum dilakukan peningkatan versi aplikasi (update) bukan merupakan tanggung jawab PT Bimasakti Multi Sinergi;
  8. PT Bimasakti Multi Sinergi dan segala pihak yang terafiliasi dengannya tidak pernah mengirimkan permintaan PIN dan / atau OTP milik Pengguna AntaraPay baik secara tertulis maupun secara lisan baik melalui Saluran Resmi AntaraPay atau media lain;
  9. Pengguna AntaraPay wajib menjaga kerahasiaan dan bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan PIN dan OTP miliknya;
  10. Pengguna AntaraPay akan dikenakan biaya pengiriman SMS untuk setiap transaksi yang memerlukan SMS seperti proses registrasi dan verifikasi, dengan besaran biaya SMS sesuai dengan ketentuan masing – masing Operator Seluler;
  11. Dalam hal Pengguna AntaraPay kehilangan akses ke akun AntaraPay miliknya, maka Pengguna AntaraPay wajib mengajukan pengaduan PT Bimasakti Multi Sinergi melalui Saluran Resmi AntaraPay dan akan ditindaklanjuti dengan pemblokiran oleh PT Bimasakti Multi Sinergi terhadap akun AntaraPay miliknya;
  12. Atas pengaduan yang diajukan, Pengguna AntaraPay berhak mendapat tanda terima pengaduan dan informasi tindak lanjut atas pengaduan tersebut dari Saluran Resmi AntaraPay ke email Pengguna;
  13. Pemblokiran tersebut akan tetap dilakukan hingga PT Bimasakti Multi Sinergi menerima pengajuan pembukaan pemblokiran atas akun AntaraPay melalui Saluran Resmi AntaraPay dan telah melalui proses verifikasi ulang;
  14. Setiap Transaksi yang dilakukan pada Akun AntaraPay menjadi tanggung jawab Pengguna AntaraPay sepenuhnya, sepanjang PT Bimasakti Multi Sinergi belum menerima laporan dari Pengguna AntaraPay sebagaimana dimaksud pada poin 11 (sebelas);
  15. Dalam hal terjadi perbedaan antara Laporan Transaksi dan Laporan Mutasi pada Aplikasi AntaraPay miliknya, maka yang menjadi acuan transaksi adalah Laporan Mutasi;
  16. Pengguna AntaraPay wajib melakukan Verifikasi dalam terjadi perbedaan sebagaimana disebutkan pada poin 14 dengan cara menghubungi Saluran Resmi AntaraPay;
  17. PT Bimasakti Multi Sinergi berhak melakukan koreksi atas Uang Elektronik/Saldo SpeedCash pada Aplikasi / Akun AntaraPay jika terjadi kesalahan posting (pencatatan);
  18. Pengguna AntaraPay dapat mengajukan permohonan penutupan akun AntaraPay miliknya melalui Saluran Resmi AntaraPay dan PT Bimasakti Multi Sinergi berhak mengabulkan atau menolak permohonan tersebut berdasarkan hasil verifikasi. Selama PT Bimasakti Multi Sinergi tidak / belum menerima permohonan penutupan akun AntaraPay dari Pengguna, maka segala transaksi yang terjadi atas akun tersebut menjadi tanggung jawab Pengguna AntaraPay sepenuhnya;
  19. PT Bimasakti Multi Sinergi akan mengembalikan sisa Uang Elektronik/Saldo SpeedCash pada Aplikasi / Akun AntaraPay yang permohonan penutupannya telah dikabulkan ke nomor rekening yang ditunjuk oleh pemilik akun selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
  20. Pengguna AntaraPay menyetujui dan memberikan hak kepada PT Bimasakti Multi Sinergi untuk menyimpan dan menggunakan data yang melekat pada atau ditransmisikan oleh ponsel dan / atau yang digunakan Pengguna AntaraPay serta berhak untuk menginformasikan nama, ID Akun AntaraPay, dan / atau data Transaksi Pengguna AntaraPay kepada pihak lain yang terkait dengan Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna AntaraPay;
  21. Dengan membuka dan menggunakan AntaraPay, maka Pengguna AntaraPay tunduk dan menyetujui Ketentuan ini dan ketentuan lainnya yang mengatur mengenai Transaksi. PT Bimasakti Multi Sinergi berhak untuk mengubah Ketentuan ini dan ketentuan terkait Transaksi yang akan diberitahukan oleh PT Bimasakti Multi Sinergi dalam bentuk dan melalui sarana apapun sesuai ketentuan hukum yang berlaku;

Penanganan Keluhan

  1. Keluhan / pengaduan kepada PT Bimasakti Multi Sinergi terkait Aplikasi AntaraPay hanya dapat diajukan oleh Pengguna AntaraPay melalui Saluran Resmi AntaraPay milik PT Bimasakti Multi Sinergi sebagaimana yang tertera dalam ketentuan ini, dan untuk penanganan keluhan / pengaduan tersebut, PT Bimasakti Multi Sinergi berhak meminta Pengguna AntaraPay untuk menyerahkan fotokopi identitas diri Pengguna AntaraPay dan dokumen pendukung lainnya;
  2. PT Bimasakti Multi Sinergi akan menanggapi keluhan Pengguna AntaraPay sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

Penyelesaian Sengketa

  1. Pengguna AntaraPay setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan / atau berkenaan dengan pelaksanaan Ketentuan ini antara Pengguna AntaraPay dengan PT Bimasakti Multi Sinergi akan diselesaikan dengan cara musyawarah;
  2. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan, baik secara musyawarah dan / atau mediasi sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan tidak mengurangi hak PT Bimasakti Multi Sinergi untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia;